Komisi Informarmasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) adalah Komisi Informasi yang ke-26 terbentuk di Indonesia, semenjak lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2010. Langkah-langkah untuk pembentukan KI Sumbar ini menempuh perjalan yang amat panjang, ketat dan baru bisa terwujud di Sumatera Barat pada tahun 2014. Kehadiran KI Sumbar sebagai lembaga negara, semata-mata hanya untuk memperjuangkan hak konstitusional Masyarakat Sumatera Barat dalam hal memperoleh informasi sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam UUD 1945 dan mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan anti korupsi. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KI Sumbar memiliki 5 (lima) komisioner yang dipilih berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dilantik oleh Gubernur. Secara Srtuktural kelembagaan memiliki, Ketua, Wakil Ketua dan 3 (tiga) orang Ketua Bidang yang menaungi Bidang Kelembagaan, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi dan Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi


TUGAS DAN FUNGSI

FUNGSI

KIP berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

TUGAS

  • Komisi Informasi bertugas:

    • Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publikberdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

  • Komisi Informasi Pusat bertugas:

    • Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;

    • Menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan

    • Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.

  • Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

WEWENANG

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang:

  • Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;

  • Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;

  • Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;

  • Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan

  • Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.

Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk. Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan. Kewenangan Komisi Informasi kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan


VISI DAN MISI

Visi Komisi Informasi :

“Terwujudnya Masyarakat Informasi yang Maju, Partisipatif, dan Berkepribadian Bangsa melalui Komisi Informasi yang Mandiri dan Berkeadilan menuju Indonesia Cerdas dan Sejahtera”.

Misi Komisi Informasi :

  • Meningkatkan kesadaran kritis masyarakat agar mampu mengakses dan menggunakan informasi secara bertanggungjawab dan aktif berpartisipasi dalam proses pembuatan serta pelaksanaan kebijakan publik dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

  • Menguatkan kelembagaan Komisi Infomasi melalui konsolidasi, publikasi dan pendalaman wawasan, kompetensi serta distribusi tanggungjawab sesuai prinsip kesetaraan dan keadilan.

  • Mengoptimalkan kualitas kebijakan dan penyelesaian sengketa informasi publik dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.

  • Membangun kemitraan dengan stakeholders demi mengakselerasi masyarakat informasi menuju Indonesia cerdas dan sejahtera.

  • Meningkatkan kapasitas dan peran badan publik agar lebih proaktif dalam memberikan pelayanan informasi publik.


KOMISIONER

       
MUSFI YENDRA, S.IP., M.Si   TANTRI ENDANG LESTARI, S.IP., M.Si   MONA SISCA, S.P   RISWANDY, S.Pd   IDHAM FADHLI, S.IP
KETUA KOMISI INFORMASI   WAKIL KETUA KOMISI INFORMASI   KOMISIONER BIDANG KELEMBAGAAN  

KOMISIONER BIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

  KOMISIONER BIDANG EDUKASI SOSIALISASI DAN ADVOKASI
►LHKPN ►Selengkapnya   ►LHKPN ►Selengkapnya   ►LHKPN ►Selengkapnya   ►LHKPN ►Selengkapnya   ►LHKPN ►Selengkapnya

 


SEKRETARIAT

ADIL TRI PUTRA
SEKRETARIS KOMISI INFORMASI
►LHKPN ►Selengkapnya

 

 

ASISTEN AHLI ASISTEN AHLI ASISTEN AHLI ASISTEN AHLI ASISTEN AHLI
         

 


STRUKTUR ORGANISASI