Komisi Informarmasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) adalah Komisi Informasi yang ke-26 terbentuk di Indonesia, semenjak lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2010. Langkah-langkah untuk pembentukan KI Sumbar ini menempuh perjalan yang amat panjang, ketat dan baru bisa terwujud di Sumatera Barat pada tahun 2014. Kehadiran KI Sumbar sebagai lembaga negara, semata-mata hanya untuk memperjuangkan hak konstitusional Masyarakat Sumatera Barat dalam hal memperoleh informasi sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam UUD 1945 dan mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan anti korupsi. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KI Sumbar memiliki 5 (lima) komisioner yang dipilih berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dilantik oleh Gubernur. Secara Srtuktural kelembagaan memiliki, Ketua, Wakil Ketua dan 3 (tiga) orang Ketua Bidang yang menaungi Bidang Kelembagaan, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi dan Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi