Antusias Badan Publik Saat Visitasi KI Sumbar di Kabupaten Pasaman
Pasaman – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat melakukan rangkaian tahapan visitasi monitoring dan evaluasi (monev) badan publik di Kabupaten Pasaman pada Senin ( 11 & 12-November-2024.)
Visitasi ini merupakan bagian tahapan ketiga dalam monev yang bertujuan untuk memverifikasi dokumentasi informasi serta melihat pelayanan informasi badan publik sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Visitasi dilakukan oleh Wakil Ketua KI Sumbar Tanti Endang Lestari dan Komisioner Bidang Kelembagaan, Mona Sisca didampingi tim verifikator Vina dan Yuhandra.
Dalam kesempatan ini KI Sumbar mengunjungi 4 (empat) badan publik, yakni BPS kabupaten Pasaman, Pengadilan Agama, Bawaslu dan SMAN 1 Lubuk Sikaping.
Kegiatan visitasi ini merupakan bagian dari tahapan evaluasi yang sebelumnya telah dimulai dengan pengisian kuesioner sebagai proses penilaian pemeringkatan badan publik dalam melaksanakan UU KIP di Sumatera Barat tahun 2024.
Selain visitasi Tanti juga menyelipkan edukasi tentang implemantasi Perki 1 tahun 2021 standar layanan informasi publik di PPID badan publik.
"Badan publik harus paham standar pelayanan informasi mulai dari sarana prasarana informasi hingga penyusunan Dokumen Informasi Publik (DIP) dan support pimpinan badan publik sangat penting guna mendorong terciptanya birokrasi transparan akuntable." Ujar Tanti yang juga Ketua Monev KI Sumbar.
Selain itu Mona Sisca juga menekankan badan publik harus terus meningkatkan 5K yakni komitmen, koordinasi, konsistensi, kolaborasi dan komunikasi dalam menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.
KI Sumbar mengapresiasi antusiasme badan publik dalam menyambut tim visitasi monev sebagai bentuk kepedulian badan publik dalam upaya memperkuat pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Visitasi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi di Pesisir Selatan berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan UU KIP, demi meningkatkan transparansi dan pelayanan kepada masyarakat. (KI-SB)