Transparansi Informasi di Lembaga Pendidikan, Komisi Informasi Sumbar Gelar Sidang Adjudikasi 3 SMA di Sumbar

Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menggelar sidang adjudikasi sengketa informasi publik yang melibatkan tiga sekolah menengah atas di Sumatera Barat. Sidang tersebut berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024 di Padang, dengan menghadirkan para pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.

Pemohon dalam sengketa ini, Didi Someldi Putra, mengajukan sengketa terhadap tiga sekolah, yakni SMA Negeri 1 Sumatera Barat, SMA Negeri 3 Batusangkar, dan SMA Negeri 2 Sumatera Barat. Dalam sidang yang dipimpin oleh Musfi Yendra, didampingi oleh Mona Sisca, dan Tanti Endang Lestari, serta Kiki Eko Saputra sebagai Panitera Pengganti, para pihak diminta untuk menjelaskan kedudukan hukum dan alasan tidak terpenuhinya permohonan informasi oleh Pemohon.

"Sidang ini merupakan pemeriksaan awal lanjutan, di mana kami memeriksa kedudukan hukum dari Pemohon dan Termohon serta kompetensi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat," jelas Musfi Yendra, Ketua Majelis Komisioner. Ia juga menambahkan bahwa sidang ini terbuka untuk umum dan dilangsungkan dengan memperhatikan kehadiran para pihak.

Dalam persidangan, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sumatera Barat, Surya Netti, dan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Batusangkar, Sumintarto Nurwahyudi, hadir secara langsung sesuai dengan Surat Tugas. Namun, SMA Negeri 2 Sumatera Barat tidak hadir karena Kepala Sekolah yang bersangkutan sedang menjalankan tugas dinas yang tidak dapat diwakilkan.

Ketika ditanya oleh Majelis mengenai keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sekolah, perwakilan SMA Negeri 1 Sumatera Barat menjawab, "Kami sudah membentuk PPID, tetapi belum aktif secara maksimal." Sementara itu, SMA Negeri 3 Batusangkar menyatakan bahwa mereka telah memberikan tanggapan terhadap permohonan informasi, namun Pemohon merasa tanggapan tersebut tidak memuaskan dan kurang rinci.

Majelis juga mengangkat isu terkait tidak hadirnya Termohon dalam beberapa sidang sebelumnya.

"Kami sudah dipanggil untuk persidangan ini sebanyak empat kali, namun kami beranggapan bahwa yang harus menghadiri sidang adalah Kepala Sekolah, sehingga kami tidak memberikan kuasa kepada staf," ujar Surya Netti, Kepala SMA Negeri 1 Sumatera Barat.

Setelah mendengar penjelasan dari kedua belah pihak, Majelis menawarkan untuk melakukan mediasi.

"Mengacu pada fakta persidangan, bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon bukan merupakan informasi yang dikecualikan, kami menawarkan mediasi sebagai upaya penyelesaian," kata Ketua Majelis.

Kedua pihak akhirnya sepakat untuk melanjutkan proses mediasi yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Sidang ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi di institusi pendidikan serta peran Komisi Informasi dalam memastikan hak publik atas informasi dijalankan sesuai undang-undang yang berlaku. (sat/kisumbar)