Gelar Sidang Putusan Mediasi, Komisi Informasi Putuskan Permohonan informasi dari warga terhadap SMA Negeri Agam Cendikia

Komisi Informasi Sumatera Barat hari ini menggelar sidang putusan mediasi untuk menyelesaikan permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon Didi Someldi Putra terhadap termohon yakni SMA Negeri Agam Cendikia. Sidang dengan nomor register 03/IV/KISB-PS-M/2024 dipimpin oleh ketua majelis Musfi Yendra beserta dua anggota yakni Tanti Endang Lestari dan Mona Sisca. Sidang berlangsung di kantor Komisi Informasi Sumatera Barat pada kamis, 22 Agustus 2024.

Pada pembacaan putusan hari ini tidak dihadiri oleh pemohon dan termohon. Namun pada proses mediasi sebelumnya telah dihadiri oleh kedua pihak. dimana termohon dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah SMA Negeri Agam Cendikia, M. Hernandar.

Dalam sidang ini, pemohon mengajukan permintaan informasi terkait pengelolaan iuran dan pungutan di sekolah tersebut. Ia meminta rincian mengenai besaran iuran dan sumbangan yang dibebankan kepada pelajar serta orang tua untuk tahun 2022, 2023, dan 2024. Selain itu, pemohon juga menginginkan informasi mengenai total jumlah iuran yang terkumpul dan penggunaannya selama dua tahun terakhir.

Pemohon juga meminta penjelasan tentang metode penyediaan catering dan sarapan untuk pelajar, termasuk apakah sekolah menggunakan e-katalog atau metode lain, serta harga per porsi catering dan makan siang serta malam.

Setelah melalui proses mediasi sebelumnya, Komisi Informasi memutuskan bahwa proses mediasi telah mencapai kesepakatan.

”Pada hari ini, Sidang memutuskan proses mediasi telah selesai dan tidak diperlukan sidang ajudikasi lebih lanjut.” ucap ketua majelis Musfi Yendra.

 Komisi informasi memerintahkan SMA Negeri Agam Cendikia untuk menyediakan informasi yang diminta sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dalam mediasi.

Keputusan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan transparansi dan memberikan kepastian mengenai pengelolaan anggaran di SMA Negeri Agam Cendikia. (sat/kisumbar)