Sidang SIP, Pemohon dan Termohon Tidak Hadir

Padang, SPIRITSUMBAR.com – Sidang sengketa informasi publik (SIP) antara Yufriadi dengan Pemerintah Kenagarian Pasir Talang Kabupaten Solok Selatan bergulir di Komisi Informasi Sumbar, Jumat (15/3/2024).

SIP dengan register nomor 42/VIII/KISB-PS/2023 dipimpin Ketua Mejelis Komisioner Riswandi, Anggota Majelis Komisioner Musfi Yendra dan Mona Sisca. Sedangkan penitera pengganti Kiki Eko Sahputra.

Ketua Majelis Komisioner Riswandi mengatakan, sengketa informasi antara Yufriadi dengan Pemerintah Kenagarian Pasir Talang Kab Solok Selatan baru memasuki pemeriksaan awal. Dimana akan diidentifikasi terkait permasalahan sengketa informasi antara kedua belah pihak.

“Namun, dalam sidang pemeriksaan awal ini, Pemohon dan termohon tidak hadir. Artinya secara prinsip ada dua hal yang tidak bisa kita afirmasi. Dengan demikian legal standing pemohon dan termohon tidak jelas,” sebutnya.

Disampaikan Riswandi, dalam persidangan sengketa informasi ada 4 hal yang harus kita cek dan diteliti terlebih dahulu. Yakni, kewenangan komisi informasi, pemohon dan termohon dan waktu pengajuan informasi ke KI Sumbar.

Musfi Yendra, Anggota Majelis Komisioner menanggapi, sesuai dengan prosedur dan aturan untuk mengundang pemohon dan termohon sudah dilakukan. Pemohon sudah dihubungi.  Pihak keluarga pemohon mengatakan pemohon tidak akan hadir dengan alasan jangka waktu permohonan yang tidak terpenuhi.

Sumber :
Padang, SPIRITSUMBAR.com
https://www.spiritsumbar.com/sidang-sip-pemohon-dan-termohon-tidak-hadir/