LBH Tak Hadir di Sidang Sengketa Informasi Melawan Pemprov Sumbar 2024
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang tak hadir dalam Sidang perdana sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal di Komisi Informasi (KI) Sumbar.
Padahal, LBH Padang sebagai pemohon dengan Termohon Pemprov Sumbar, digelar oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar, Jumat, (15/3). Sidang terpaksa diskors.
Sementara pihak Termohon Pemprov Sumbar dihadiri oleh staf PPID Utama Pemprov Sumbar, Aidil.Namun pihak Termohon tidak memiliki surat kuasa dari PPID Utama.
Kondisi tersebut membuat Majelis Komisioner yang yang terdiri dari Tandi Endang Lestari, Idham Fadhli dan Musfi Yendra memutuskan menskors sidang.
“Dengan demikian sidang ini diskors dan akan diagendakan sidang lanjutan oleh panitera pengganti,” ujar Tanti Endang Lestari yang bertindak selaku Ketua Majelis Komisioner pada sengketa ini.
Sengketa Informasi antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar berawal dari permohonan informasi oleh LBH Padang terkait hasil pemeriksaan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumbar atas dugaan tindak korupsi di lembaga tersebut. Namun permohonan informasi tersebut ditolak oleh Inspektorat Sumbar dengan alasan informasi yang diminta tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka ke publik sehingga tidak bisa diberikan.
Atas penolakan tersebut LBH Padang keberatan dan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) ke Komisi Informasi Sumbar.
Sumber :
(ma/*/ald)
PADANG, mimbarsumbar.id
https://mimbarsumbar.id/lbh-tak-hadir-di-sidang-sengketa-informasi-melawan-pemprov-sumbar/