UMP Sumbar 2024 Resmi Naik 2,52 Persen Menjadi Rp2,81 Juta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 menjadi Rp2,81 juta (Rp2.811.449).
Gubernur Sumbar Mahyeldi, mengatakan penetapan upah minimum provinsi 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan dan ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023, tanggal 20 November 2023.
Penetapan UMP tahun 2024 tersebut menurut gubernur juga telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.
Mahyeldi mengatakan jumlah tersebut lebih besar 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar Tahun 2023 lalu yang berada di angka Rp 2,74 juta.
"Nilainya naik dari sebelumnya 2,74 juta rupiah menjadi 2,81 juta rupiah. Persentasenya naik 2,52 persen. Kenaikan UMP Sumbar itu sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," kata Gubernur, Senin (20/11).
Meskipun secara nilai tidak terlalu besar, dengan adanya kenaikan UMP itu, gubernur berharap bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk, menyebut kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023.
Nizam menjelaskan, secara umum ada tiga variabel yang mempengaruhi besaran penetapan UMP 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 - 0,30).
“Besaran alpha tersebut sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja,” ungkap Nizam.
Sebelumnya rapat penetapan UMP itu digelar Kamis (16/11/2023) melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, perguruan tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.(doa/Diskominfotik Sumbar)