Sengketa Informasi Publik dan Tantangan Menata Transparansi di Era Keterbukaan
Oleh Musfi Yendra
[Komisioner Bidang PSIP Komisi Informasi Sumatera Barat]
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Di tengah tuntutan masyarakat yang semakin kritis dan dinamis, negara dituntut hadir tidak hanya sebagai penyedia informasi, tetapi juga sebagai penjamin keadilan ketika terjadi sengketa atas akses informasi tersebut.
Dalam konteks inilah peran Komisi Informasi menjadi sangat strategis, khususnya melalui Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi.
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik memiliki mandat utama untuk mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian sengketa informasi publik. Tugas ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut proses penegakan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi.
Sengketa informasi publik biasanya muncul ketika badan publik menolak memberikan informasi, memberikan informasi tidak lengkap, atau tidak menanggapi permohonan informasi. Dalam situasi seperti ini, kehadiran Komisi Informasi menjadi jembatan antara kepentingan publik dan kewajiban badan publik.
Sebagai koordinator penyelesaian sengketa, bidang ini memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. Koordinasi yang dimaksud mencakup berbagai tahapan, mulai dari penerimaan permohonan sengketa, penjadwalan sidang, hingga pengambilan keputusan.
Dalam praktiknya, koordinasi yang baik akan menentukan efektivitas penyelesaian sengketa, sekaligus mencerminkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Komisi Informasi. Hal ini tercermin dari dinamika jumlah perkara yang ditangani.
Pada tahun 2024, Komisi Informasi Sumatera Barat menyelesaikan sebanyak 30 register perkara sengketa informasi publik. Sementara itu, pada tahun 2025 jumlah tersebut menurun menjadi 24 register perkara.
Penurunan ini dapat dimaknai dari dua perspektif. Di satu sisi, hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran badan publik dalam memberikan layanan informasi secara lebih terbuka sehingga potensi sengketa dapat diminimalkan. Di sisi lain, data ini juga menjadi bahan evaluasi untuk memastikan bahwa akses masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa tetap terjaga dan tidak mengalami hambatan.
Lebih lanjut, dalam menjalankan tugasnya, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyelenggarakan sejumlah fungsi penting.
Pertama, penyusunan program dan kegiatan di bidang penyelesaian sengketa informasi publik. Fungsi ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tidak dilakukan secara reaktif semata, melainkan dirancang melalui perencanaan yang sistematis.
Program yang disusun harus mampu menjawab tantangan yang berkembang, termasuk meningkatnya jumlah sengketa dan kompleksitas kasus yang dihadapi. Dengan perencanaan yang matang, proses penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih terarah dan efisien.
Kedua, pelaksanaan koordinasi perencanaan, penjadwalan, dan penyusunan laporan persidangan. Fungsi ini menegaskan pentingnya manajemen persidangan yang profesional. Setiap sengketa yang diajukan harus diproses dengan jadwal yang jelas, prosedur yang transparan, serta dokumentasi yang lengkap.
Penjadwalan yang baik akan menghindari penumpukan perkara, sementara laporan persidangan menjadi instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas dan menjadi referensi dalam pengambilan kebijakan di masa depan.
Ketiga, pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang penyelesaian sengketa informasi publik. Fungsi ini tidak kalah penting karena menjadi alat untuk menilai sejauh mana kinerja penyelesaian sengketa telah berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Monitoring dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan proses berjalan sesuai prosedur, sedangkan evaluasi bertujuan untuk mengidentifikasi kelemahan dan merumuskan perbaikan. Dalam konteks reformasi birokrasi, monitoring dan evaluasi merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.
Keempat, penelaahan terhadap register sengketa informasi. Register sengketa bukan hanya sekadar catatan administratif, melainkan sumber data yang sangat berharga.
Dari register tersebut dapat dianalisis tren sengketa, jenis informasi yang paling sering disengketakan, serta kinerja badan publik dalam memberikan layanan informasi. Penelaahan yang mendalam terhadap register sengketa akan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat mencegah terjadinya sengketa di masa depan.
Jika dilihat secara lebih luas, keberadaan Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik tidak hanya berfungsi sebagai penyelesai konflik, tetapi juga sebagai instrumen edukasi bagi badan publik dan masyarakat.
Setiap putusan yang dihasilkan memiliki nilai pembelajaran, baik bagi pemohon informasi maupun bagi badan publik. Putusan tersebut menjadi rujukan dalam memahami batasan-batasan keterbukaan informasi, termasuk informasi yang dikecualikan.
Dalam konteks pemerintahan daerah, peran ini menjadi semakin penting. Komisi Informasi Provinsi berada di garis depan dalam memastikan implementasi keterbukaan informasi di tingkat lokal. Dengan karakteristik daerah yang beragam, tantangan yang dihadapi juga berbeda-beda.
Oleh karena itu, kemampuan Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dalam mengelola sengketa secara profesional akan sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Penyelesaian sengketa informasi publik bukan sekadar proses hukum administratif, melainkan bagian dari upaya membangun budaya transparansi. Ketika sengketa dapat diselesaikan secara adil dan terbuka, maka kepercayaan publik akan meningkat. Sebaliknya, jika proses penyelesaian sengketa tidak berjalan dengan baik, maka akan muncul ketidakpercayaan yang dapat menghambat pembangunan.
Dengan demikian, implementasi Pasal 21 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2024 menjadi sangat relevan dalam memperkuat peran Komisi Informasi sebagai penjaga hak atas informasi.
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik bukan hanya menjalankan fungsi teknis, tetapi juga memainkan peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Di tengah era keterbukaan, keberadaan bidang ini menjadi salah satu pilar penting dalam memastikan bahwa informasi benar-benar menjadi milik publik.
