Bawaslu Bukittinggi Bersama KI Sumbar dan PWI Perkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi menggelar rapat bersama Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, badan publik perguruan tinggi, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bukittinggi pada Selasa, 9 September 2025. Pertemuan ini membahas upaya penguatan keterbukaan informasi publik di tingkat daerah. Dalam forum tersebut ditegaskan kembali landasan hukum keterbukaan informasi publik, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP mengamanatkan kewajiban badan publik untuk Menyediakan dan memberikan informasi kepada masyarakat, Mengumumkan informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat. Menyusun sistem informasi yang mudah diakses publik.
Komisioner KI Sumbar, Musfi Yendra, menekankan bahwa ekosistem keterbukaan informasi publik merupakan keseluruhan sistem aktor, mekanisme, regulasi, dan budaya yang saling terkait untuk memastikan masyarakat memperoleh hak atas informasi sesuai amanat UU KIP.
Sementara itu, Idham Fadhli menambahkan pentingnya peran media dalam menjembatani edukasi, sosialisasi dan advokasi keterbukaan informasi kepada masyarakat, dalam UU KIP diatur sanksi tegas. Pejabat publik atau badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik dapat dikenai sanksi, baik administratif maupun pidana.
Melalui rapat ini, diharapkan sinergi antara Bawaslu, perguruan tinggi, PWI, dan KI Sumbar dapat memperkuat budaya transparansi, meningkatkan akuntabilitas, serta memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik.