Komisi Informarmasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) adalah Komisi Informasi yang ke-26 terbentuk di Indonesia, semenjak lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2010. Langkah-langkah untuk pembentukan KI Sumbar ini menempuh perjalan yang amat panjang, ketat dan baru bisa terwujud di Sumatera Barat pada tahun 2014. Kehadiran KI Sumbar sebagai lembaga negara, semata-mata hanya untuk memperjuangkan hak konstitusional Masyarakat Sumatera Barat dalam hal memperoleh informasi sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam UUD 1945 dan mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan anti korupsi. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KI Sumbar memiliki 5 (lima) komisioner yang dipilih berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dilantik oleh Gubernur. Secara Srtuktural kelembagaan memiliki, Ketua, Wakil Ketua dan 3 (tiga) orang Ketua Bidang yang menaungi Bidang Kelembagaan, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi dan Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi
TUGAS DAN FUNGSI
VISI DAN MISI
Visi Komisi Informasi :
“Terwujudnya Masyarakat Informasi yang Maju, Partisipatif, dan Berkepribadian Bangsa melalui Komisi Informasi yang Mandiri dan Berkeadilan menuju Indonesia Cerdas dan Sejahtera”.
Misi Komisi Informasi :
- Meningkatkan kesadaran kritis masyarakat agar mampu mengakses dan menggunakan informasi secara bertanggungjawab dan aktif berpartisipasi dalam proses pembuatan serta pelaksanaan kebijakan publik dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.
- Menguatkan kelembagaan Komisi Infomasi melalui konsolidasi, publikasi dan pendalaman wawasan, kompetensi serta distribusi tanggungjawab sesuai prinsip kesetaraan dan keadilan.
- Mengoptimalkan kualitas kebijakan dan penyelesaian sengketa informasi publik dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.
- Membangun kemitraan dengan stakeholders demi mengakselerasi masyarakat informasi menuju Indonesia cerdas dan sejahtera.
- Meningkatkan kapasitas dan peran badan publik agar lebih proaktif dalam memberikan pelayanan informasi publik.
KOMISIONER |
KOMISIONER
![]() |
![]() |
||||||
|
KETUA |
WAKIL KETUA |
KOMISIONER BIDANG KELEMBAGAAN |
KOMISIONER BIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI |
KOMISIONER BIDANG EDUKASI SOSIALISASI DAN ADVOKASI | |||
|
MUSFI YENDRA, S.IP., M.Si |
TANTRI ENDANG LESTARI, S.IP., M.Si |
MONA SISCA, S.P |
RISWANDY, S.Pd | IDHAM FADHLI, S.IP | |||
| LHKPN | SELENGKAPNYA | LHKPN | SELENGKAPNYA | ||||
SEKRETARIAT

