Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Gelar Pemeriksaan Awal Lanjutan Sengketa Informasi Publik antara Penaharian.com dan Baznas Sumbar

Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menggelar sidang pemeriksaan awal lanjutan terkait sengketa informasi publik dengan Nomor Registrasi 21/VIII/KISB-PS/2024 pada 22 Agustus 2024 di Kantor Komisi Informasi Sumatera Barat. Sidang ini mempertemukan Pemohon, yaitu Penaharian.com yang diwakili oleh Pimpinan Redaksi, Darwinsyah, dan Termohon, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat, yang tidak hadir dalam persidangan karena adanya agenda kelembagaan yang telah terjadwal sebelumnya.

Pemohon mengajukan permohonan informasi terkait pengelolaan dana zakat, khususnya mengenai sumber dana dan penyalurannya. Namun, Baznas menolak permintaan ini dengan alasan sebagian informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Darwinsyah, Pimpinan Redaksi Penaharian.com, menyatakan, "Kami memahami bahwa ada informasi yang dikecualikan, tetapi kami juga merasa bahwa masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana zakat ini disalurkan. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik."

Dalam persidangan, Majelis meminta Pemohon untuk melengkapi berkas, khususnya terkait surat kuasa dari perusahaan yang diwakili. Pemohon berargumen bahwa tanggung jawab di Penaharian.com sepenuhnya berada pada Pimpinan Redaksi, sehingga merasa tidak perlu membawa surat kuasa. Namun, Majelis menekankan pentingnya surat kuasa dalam permohonan informasi yang diajukan atas nama badan hukum. Majelis menambahkan, "Dalam permohonan informasi yang diajukan atas nama badan hukum, kehadiran surat kuasa adalah hal yang esensial untuk melanjutkan proses hukum ini."

Majelis juga mengapresiasi Pemohon karena telah mendorong Baznas Sumatera Barat untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mengingat hingga saat ini belum ada PPID yang terbentuk di lingkungan Baznas Sumbar. "Kami berharap, dengan adanya upaya ini, Baznas Sumbar dapat lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana zakat," ujar Ketua Majelis.

Pemohon setuju untuk melanjutkan ke proses mediasi, dengan harapan informasi yang diinginkan dapat diperoleh melalui jalur tersebut. "Kami berharap mediasi dapat menjadi jalan tengah yang baik, agar informasi yang kami perlukan bisa kami dapatkan tanpa melanggar peraturan yang ada," tambah Darwinsyah.

Sidang berikutnya akan dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan. Majelis berharap Pemohon dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan untuk kelancaran proses hukum selanjutnya. (sat/kisumbar)