Delapan Parpol Kota Padang kembali Dihadapkan ke Majelis KI Sumbar
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat kembali melaksanakan persidangan sengketa informasi dengan agenda Pemeriksaan Awal Lanjutan, yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Sumbar, Senin, 24 November 2025.
Dalam persidangan tersebut, Pemohon adalah Leon Agusta Indonesia (LAI), sementara Termohon merupakan delapan Partai Politik di Kota Padang, yaitu:
1. DPC Partai PPP Kota Padang
2. DPC Partai GERINDRA Kota Padang
3. DPD Partai GOLKAR Kota Padang
4. DPC Partai PDIP Kota Padang
5. DPC Partai DEMOKRAT Kota Padang
6. DPD Partai NASDEM Kota Padang
7. DPD Partai PKS Kota Padang
8. DPD Partai PAN Kota Padang
Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari Riswandy, Musfi Yendra, Mona Sisca, Idham Fadhli, dan Tanti Endang Lestari, serta dibantu oleh Panitera Pengganti Tiwi Utami dan Kiki Eko Saputra.
Pada agenda Pemeriksaan Awal Lanjutan, Majelis melakukan verifikasi terhadap kelengkapan permohonan, legal standing para pihak, dan kesesuaian dokumen dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Salah satu pihak Termohon dari DPD Partai PAN Kota Padang tidak hadir dalam persidangan, sehingga Majelis Komisioner mencatat ketidakhadiran tersebut untuk mempertimbangkan dalam agenda sidang berikutnya.
Seluruh keterangan Pemohon dan Termohon dicatat secara resmi sebagai bagian dari proses klarifikasi. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Majelis menilai bahwa permohonan sengketa informasi telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 36–38 Perki 1/2013.
Dengan demikian, Majelis memutuskan bahwa sengketa dapat dilanjutkan ke tahap Mediasi, sesuai ketentuan Pasal 40 UU KIP dan ketentuan mediasi dalam Perki 1/2013.
Proses mediasi akan difasilitasi oleh Mediator Idham Fadhli, Tanti Endang Lestari, dan Mona Sisca, yang ditunjuk langsung oleh Majelis Komisioner. Mediator kemudian menjelaskan kepada para pihak mengenai mekanisme mediasi, ruang lingkup penyelesaian, serta kewajiban para pihak untuk mengikuti tahapan tersebut dengan itikad baik.
Selanjutnya, mediator akan menjadwalkan pelaksanaan mediasi dan memastikan bahwa Pemohon maupun Termohon dapat menghadirinya secara langsung atau melalui perwakilan yang sah. Hasil dari proses mediasi nantinya akan dituangkan dalam Risalah Mediasi, baik berupa kesepakatan bersama (agreement) maupun pernyataan tidak tercapainya kesepakatan (non-agreement). Jika kesepakatan tidak tercapai, maka sengketa akan dilanjutkan ke tahapan Ajudikasi Non-Litigasi sesuai ketentuan Perki 1/2013.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap mediasi, Komisi Informasi Sumatera Barat menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai amanat undang-undang, termasuk dalam konteks transparansi Partai Politik sebagai Badan Publik yang dibiayai oleh APBN/APBD.
