KI Sumbar Dorong Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik Melalui Rakor PPID Kota Padang
Padang – Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Mona Sisca, menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025 yang digelar di Ruang Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Aia Pacah, Rabu (24/9).
Rakor dibuka secara resmi oleh Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Padang, Corri Saidan, yang hadir mewakili Wali Kota Padang. Dalam sambutannya, Corri Saidan menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk terus memperkuat peran PPID di setiap perangkat daerah, sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal. Rakor ini menjadi momentum untuk menyatukan persepsi sekaligus meningkatkan kapasitas PPID dalam memberikan layanan informasi publik,” ujar Corri Saidan.
Sementara itu, Mona Sisca dalam pemaparannya membawakan materi mengenai Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Ia menegaskan bahwa PerKI ini merupakan pedoman utama bagi setiap badan publik dalam memberikan layanan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, serta dengan cara sederhana sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. PerKI 1/2021 tidak hanya mengatur mekanisme pelayanan informasi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hal ini sangat relevan bagi PPID di daerah, terutama untuk meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mona Sisca juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar-PPID di setiap perangkat daerah. Menurutnya, kualitas keterbukaan informasi publik sangat bergantung pada komitmen dan konsistensi PPID dalam menjalankan fungsinya. “PPID adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi publik. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang sama, penguatan kapasitas, serta koordinasi yang berkesinambungan,” tambahnya.
Rakor PPID Tahun 2025 ini diikuti oleh perwakilan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat peran PPID dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelayanan informasi publik di Kota Padang dapat berjalan semakin optimal, sekaligus mendukung terciptanya pemerintahan yang terbuka, bersih, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.