Komisi Informasi Sumbar Gelar Tiga Sidang Sangketa Informasi dalam Satu Hari

Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat menggelar tiga sidang sengketa informasi publik dalam satu hari, Kamis (14/8/2025), yang melibatkan berbagai pihak dari lembaga bantuan hukum, instansi pemerintah, hingga perorangan. Sidang berlangsung di ruang sidang KI Sumbar dengan agenda pemeriksaan pembuktian dan pembacaan kesepakatan mediasi.

 

Sidang Pertama : LBH Padang dengan Polda Sumbar

Sidang pembuktian lanjutan perkara nomor 09/VI/KISB/PS/2025 digelar pada pukul 09.00 WIB menghadirkan LBH Padang sebagai Pemohon dan Polda Sumbar sebagai Termohon. Polda Sumbar berpendapat informasi yang dimohonkan pemohon merupakan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan dan Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait kode etik.

LBH Padang menilai informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan karena pemohon memiliki memiliki kepentingan langsung untuk mengaksesnya. Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner Mona Siska, S.P., Riswandy, S.Pd., dan Musfi Yendra, S.IP., M.Si., dengan mediator Tanti Endang Lestari, S.IP., M.Si., serta panitera pengganti Kiki Eko Saputra, S.H.

 

Sidang kedua : Asril dengan Kantor Pertahanan  

Sidang pembuktian lanjutan perkara nomor 08/VI/KISB/PS/2025 antara pemohon Asril dengan Termohon kantor pertahanan kota padang digelar pukul 11.00 WIB.Sangketa ini terkait sertifikat hak milik, di mana Pemohon meminta salinan data sertifikat, surat ukur, dan informasi proses sertifikasi pada tahun 1998.

Majelis Komisioner yang dipimpin Riswandy, S.Pd., bersama Musfi Yendra, S.IP., M.Si., dan Tanti Endang Lestari, S.IP., M.Si., memberikan waktu 14 hari kerja kepada kedua pihak untuk menyerahkan hasil uji bukti tambahan sebelum sidang berikutnya

 

Sidang Ketiga: Ir. Darmansyah dengan Pemerintah Kota Padang

Perkara nomor 10/VII/KISB/PS/2025 terkait permintaan informasi penetapan jalur satu arah di Jalan Belakang Tangsi, Kota Padang, berakhir dengan kesepakatan damai. Pemohon, Ir. Darmansyah, meminta data kajian, dasar hukum, ANDALALIN, data LHR, dan sosialisasi perubahan rambu.

Setelah melalui proses mediasi pada 7 dan 12 Agustus 2025, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa secara damai. Pada 14 Agustus 2025, Majelis Komisioner membacakan kesepakatan tersebut, menandai berakhirnya proses sengketa tanpa melanjutkan ke adjudikasi.

Ketua KI Sumbar mengapresiasi komitmen semua pihak yang hadir dalam sidang untuk menyelesaikan sengketa informasi secara tertib sesuai mekanisme yang berlaku. “Kami berharap keterbukaan informasi publik dapat terus ditingkatkan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.